0274-549426 | ibnu@gamamulti.com

Direktur Utama

Gama Multi Group - Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia

#27 Dari ‘Aha’ ke ‘Oh, No’: Dari Penemuan ke Perijinan

Selalu ada perubahan ekspresi wajah antara saat penemu atau peneliti memaparkan temuannya dengan saat mendengarkan paparan mengenai prosedur perijinan yang harus dipenuhinya. Saat memaparkan temuannya, peneliti akan bersemangat, gembira menceritakan awal mula penemuannya hingga mencapai “aha moment.” Saat itu dia merasa telah berhasil memecahkan masalah dan siap memberi manfaat untuk masyarakat.

Tapi giliran dipaparkan mengenai prosedur perijinan, maka kegembiraan itu sirna tanpa seketika. Masalahnya ketika hendak “menghilirkan” temuannya menjadi produk komersial, maka pertama dia harus memenuhi ijin usaha dengan semua persyaratan, seperti pelakuusaha pada umumnya. Sedangkan untuk temuannya, dia juga harus mengurus ijin teknis sesuai kategori temuan mulai dari dokumen deskripsi produk, alur proses produksi, ijin produksi, ijin edar, surat keterangan bahan baku, suku cadang, sampel, dll.

Sampai di sini yang terucap kemudian, hanyalah, “Oh, no…” Saya bisa memahami perasaan para penemu melihat proses perijinan yang akan menyita waktu & pikiran mereka untuk pekerjaan yang bukan “tupoksinya”. Sebaliknya, saya juga memahami kenapa regulator membuat perijinan yang ketat demi melindungi kepentingan masyarakat pemakai produk tsb.

Sehingga yang diperlukan adalah jalan tengah: Ada pendampingan untuk para penemu tsb dalam rangka pemenuhan perijinan. Sebaliknya, regulator juga harus terus-menerus meninjau ijin apa yang bisa disederhanakan, apa yang sudah tidak relevan supaya semangat meneliti, menemukan tetap terjaga, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *